"Saya kira itu asas keadilan. Segala sesuatu yang menimbulkan value added (nilai tambah) ada unsur tax di situ, dan ketentuan ini berlaku secara universal," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui Gedung SMESCO, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Dengan adanya penerapan pajak tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa menekan kemacetan di Jakarta karena bisa mengurangi jumlah kendaraan bermotor.?
"Saya kira itu menolong (kemacetan) untuk jangka panjang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Januari 2011.
Saat ini, rancangan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dalam rancangan tersebut, ditetapkan bahwa bagi kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak 1%, kendaraan kedua 2%, kendaraan ketiga 2,5%, dan kendaraan keempat dan selanjutnya sebesar 4%. Artikel yang mungkin anda tertarik untuk membacanya Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia.
No comments:
Post a Comment