Informasi yang dikirim beberapa pihak ke awak redaksi menyebutkan sumber berita berasal dari Trijaya FM dan Elshinta FM. Memang menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan konsentrasi.
“Konsep berkendara tersebut adalah setiap pengemudi harus sehat atau tidak sakit, tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang, tidak menonton televisi, atau tidak menggunakan handphone,” kata AKBP Kanton Pinem, Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam Undang-undang tersebut disebutkan pula setiap pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan badan (penjara) selama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Sehubungan dengan itu semua, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, belum mengambil langkah-langkah penegakan hukum. “Hingga hari ini kami hanya memberi peringatan atau himbauan kepada semua pengemudi yang beraktivitas dengan telepon selular ketika mengendarai kendaraan bermotor,” kata Pinem.
Namun, Pinem menambahkan penegakan hukum bisa dilakukan setiap polisi di lapangan jika pengemudi mulai membahayakan pengguna jalan lain. Lebih jauh, kepolisian akan memidanakan pengemudi tersebut jika mencelakakan orang lain, dan bahkan mengakibatkan orang tewas.
Meski baru sekadar himbauan dan peringatan, Pinem, sangat mengharapkan seluruh pengemudi kendaraan bermotor tidak beraktivitas dengan telepon selular saat mengemudi. “Sudah banyak kecelakaan yang diakibatkan perbuatan tersebut, bahkan hingga memakan korban jiwa.” Artikel yang mungkin anda tertarik untuk membacanya Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia
No comments:
Post a Comment